Digitalisasi peradilan melalui publikasi putusan pengadilan secara elektronik merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan ini hadir sebagai implementasi asas keterbukaan informasi publik yang bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Melalui sistem informasi pengadilan, publik kini dapat mengakses putusan perkara secara cepat, luas, dan berkelanjutan tanpa hambatan geografis.
Namun, di balik manfaat transparansi tersebut, publikasi putusan secara daring juga melahirkan persoalan baru, khususnya terkait perlindungan hak privasi para pihak, saksi, maupun pihak lain yang disebut dalam putusan. Jejak digital yang tercipta dari publikasi putusan berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis jangka panjang. Untuk menyeimbangkan dua kepentingan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
1. Digitalisasi Peradilan dan Asas Keterbukaan Informasi
Publikasi putusan pengadilan secara elektronik merupakan manifestasi nyata asas peradilan terbuka. Prinsip ini menegaskan bahwa proses dan hasil peradilan pada dasarnya harus dapat diketahui oleh publik sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga peradilan. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai kualitas putusan dan konsistensi penerapan hukum.
Akses terbuka terhadap putusan juga berperan penting dalam pengembangan ilmu hukum. Akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum dapat memanfaatkan putusan sebagai referensi yurisprudensi dan bahan kajian kritis. Dalam konteks ini, putusan pengadilan tidak hanya menjadi alat penyelesaian sengketa, tetapi juga sumber pembelajaran publik.
Selain itu, keterbukaan putusan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Transparansi dianggap mampu meminimalisir praktik penyimpangan serta mendorong hakim untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam memutus perkara.
Namun, keterbukaan yang bersifat absolut berpotensi mengabaikan dimensi perlindungan individu. Tanpa mekanisme pengendalian, informasi yang dipublikasikan dapat menimbulkan ekses negatif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
2. Jejak Digital Putusan dan Dampak Sosial Jangka Panjang
Putusan pengadilan yang dipublikasikan secara daring menciptakan jejak digital yang sulit dihapus. Informasi tersebut dapat dengan mudah ditemukan melalui mesin pencari dan disebarluaskan tanpa batas waktu. Bagi individu yang identitasnya tercantum, kondisi ini berpotensi menimbulkan stigma sosial berkepanjangan.
Dampak tersebut sering kali dirasakan oleh saksi atau pihak yang sebenarnya tidak memiliki posisi sentral dalam perkara. Identitas yang tercantum dalam putusan dapat memengaruhi peluang kerja, relasi sosial, hingga reputasi pribadi, meskipun perkara telah lama selesai.
Dalam era digital, informasi hukum tidak lagi bersifat kontekstual dan terbatas. Putusan dapat dibaca terlepas dari latar belakang perkara, sehingga berpotensi menimbulkan penilaian sepihak dari masyarakat luas.
Oleh karena itu, pengelolaan jejak digital putusan menjadi isu krusial yang menuntut kebijakan hukum yang seimbang antara kepentingan publik dan perlindungan individu.
Baca juga : Apple Rilis Creator Studio: 10 Fakta Penting Tentang Pesaing Baru Adobe Creative Cloud
3. SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 sebagai Instrumen Penyeimbang
SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 hadir sebagai pedoman resmi dalam pengelolaan informasi publik di pengadilan. Regulasi ini mengatur klasifikasi informasi, mekanisme publikasi, serta batasan terhadap informasi tertentu yang dapat dikecualikan atau dibatasi aksesnya.
Dalam kebijakan tersebut, putusan pengadilan pada prinsipnya tetap dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib diumumkan. Hal ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung terhadap asas keterbukaan peradilan.
Namun, SK KMA juga mengakui bahwa tidak semua informasi dalam putusan harus dipublikasikan secara utuh. Terdapat ruang untuk melakukan pengaburan atau pembatasan akses terhadap data pribadi tertentu demi melindungi kepentingan hukum yang sah.
Dengan demikian, SK KMA ini berfungsi sebagai instrumen penyeimbang antara transparansi dan perlindungan privasi dalam sistem peradilan digital.
4. Klasifikasi Informasi dan Ruang Pengecualian
SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 membagi informasi pengadilan ke dalam beberapa kategori, termasuk informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Klasifikasi ini penting untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi tidak dilakukan secara serampangan.
Informasi yang dikecualikan umumnya berkaitan dengan data pribadi, rahasia negara, atau informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan kerugian hukum tertentu. Dalam konteks putusan, pengecualian biasanya diterapkan pada identitas sensitif.
Pengaburan data pribadi dilakukan tanpa menghilangkan substansi hukum putusan. Artinya, pertimbangan hukum dan amar putusan tetap dapat diakses publik untuk tujuan pengawasan dan pembelajaran hukum.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa keterbukaan dan perlindungan privasi bukanlah dua konsep yang saling meniadakan, melainkan dapat berjalan berdampingan melalui pengaturan yang proporsional.
5. Mekanisme Permohonan Penghapusan dan Pengaburan Data
Penghapusan atau pengaburan informasi dalam sistem informasi pengadilan tidak dilakukan secara otomatis. SK KMA mensyaratkan adanya permohonan dari pihak yang bersangkutan, yakni individu yang secara langsung terdampak oleh publikasi informasi tersebut.
Permohonan diajukan kepada Atasan PPID sebagai pejabat yang berwenang dalam pengelolaan informasi publik di pengadilan. Pemohon harus menyertakan alasan dan bukti kerugian nyata akibat publikasi informasi.
Kerugian yang dimaksud harus bersifat objektif dan dapat dibuktikan, seperti hambatan pekerjaan atau dampak sosial yang konkret. Kekhawatiran subjektif semata tidak cukup untuk menjadi dasar pengaburan.
Mekanisme ini mencerminkan kehati-hatian lembaga peradilan dalam mengakomodasi hak individu tanpa mengorbankan kepentingan publik.
6. Right to Be Forgotten dalam Perspektif Hukum Internasional
Konsep Right to Be Forgotten (RTBF) pertama kali mengemuka dalam putusan Court of Justice of the European Union (CJEU) pada perkara Google Spain v. AEPD dan Mario Costeja González tahun 2014. Putusan tersebut menegaskan bahwa hak privasi dapat mengungguli kepentingan publik dalam kondisi tertentu.
CJEU menilai bahwa informasi yang tidak lagi relevan atau proporsional dengan kepentingan publik dapat dibatasi aksesnya. Penilaian dilakukan secara kontekstual dengan mempertimbangkan posisi subjek data dalam kehidupan publik.
Prinsip ini menegaskan bahwa keberlanjutan akses terhadap informasi digital tidak bersifat absolut. Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi memiliki bobot hukum yang setara dengan keterbukaan informasi.
Konsep tersebut menjadi rujukan penting dalam pengembangan kebijakan penghapusan jejak digital di berbagai negara, termasuk Indonesia.
7. Right to Be Forgotten dalam Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, RTBF diakomodasi melalui Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan ini memberikan hak kepada setiap orang untuk mengajukan penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pengaturan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. UU ini menempatkan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.
Namun, penerapan RTBF dalam konteks peradilan tidak berarti menghapus putusan sebagai produk hukum negara. Putusan tetap sah, mengikat, dan menjadi bagian dari arsip negara.
Implementasi RTBF diwujudkan melalui pembatasan akses atau pengaburan data pribadi tertentu tanpa menghilangkan substansi hukum putusan.
8. Prinsip Proporsionalitas dan Keseimbangan Kepentingan
Penerapan penghapusan jejak digital dalam putusan pengadilan harus didasarkan pada prinsip proporsionalitas. Negara wajib menyeimbangkan kepentingan transparansi dengan perlindungan hak privasi warga negara.
SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 mencerminkan pendekatan kehati-hatian tersebut. Pengaburan hanya dilakukan atas permohonan dan dengan bukti kerugian nyata.
Pendekatan ini mencegah penyalahgunaan hak untuk dilupakan sebagai sarana menghilangkan akuntabilitas hukum atau mengaburkan fakta penting dalam putusan.
Dengan demikian, keterbukaan peradilan tetap terjaga, sementara hak individu atas privasi dan martabat juga mendapatkan perlindungan yang layak.
Penutup
Publikasi putusan pengadilan secara elektronik merupakan langkah maju dalam mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel. Namun, dalam era digital, keterbukaan informasi tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk melindungi hak privasi dan data pribadi warga negara. Jejak digital yang bersifat permanen menuntut pendekatan hukum yang lebih sensitif dan berimbang.
Kebijakan Mahkamah Agung melalui SK KMA Nomor 2-144/SK/KMA/XII/2022 menunjukkan upaya konkret dalam menjembatani dua kepentingan tersebut. Dengan menempatkan prinsip proporsionalitas sebagai landasan, pengadilan diharapkan mampu menjaga keterbukaan peradilan sekaligus melindungi martabat dan hak dasar individu dalam lanskap hukum digital yang terus berkembang.