Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengesahkan aturan baru mengenai proses registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) yang berbasis data biometrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak awal tahun ini sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan data dan mengurangi praktik penyalahgunaan identitas dalam ekosistem telekomunikasi Indonesia.
Aturan baru ini hadir sebagai respons atas meningkatnya berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon, seperti penipuan melalui panggilan tak dikenal, SMS spam, penyalahgunaan OTP, dan akun palsu. Kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik diharapkan dapat mengevaluasi kembali cara identitas pengguna seluler diverifikasi, sekaligus memperketat sistem registrasi yang sebelumnya berbasis NIK serta data tunjuk.
Di bawah ini adalah 10 poin utama dalam aturan baru tersebut, dijelaskan secara rinci untuk memberikan gambaran jelas tentang bagaimana registrasi kartu SIM akan berjalan di Indonesia kedepannya.
1. Penerapan Prinsip ‘Know Your Customer’ (KYC) Wajib Dilaksanakan
Dasar utama dalam regulasi ini adalah penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat untuk semua operator seluler yang beroperasi di Indonesia. Inti dari KYC adalah memastikan setiap nomor telepon yang terdaftar benar-benar terhubung dengan identitas nyata seseorang yang dapat diverifikasi secara legal. Dalam aturan ini, operator seluler diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk memastikan proses KYC dijalankan dengan standar tinggi melalui verifikasi identitas dan manajemen risiko yang jelas.
Dengan menghadirkan KYC yang kuat, diharapkan praktik identitas fiktif atau penggunaan data palsu untuk registrasi nomor dapat diminimalisir, yang selanjutnya membantu menekan penyalahgunaan nomor telepon pada kejahatan digital.
2. Semua Kartu Perdana Harus Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif
Aturan baru mewajibkan bahwa kartu perdana yang diedarkan di pasaran harus dalam keadaan tidak aktif. Artinya, kartu SIM dengan status aktif tidak boleh lagi dijual bebas oleh pihak manapun—baik itu gerai resmi, distributor, agen, ataupun perorangan.
Kartu baru hanya bisa diaktifkan setelah proses registrasi selesai dilakukan dan identitas pengguna dinyatakan tervalidasi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada peredaran nomor yang dapat langsung digunakan tanpa melalui proses verifikasi identitas yang sah.
Baca juga : 8 Rekomendasi Air Purifier Terbaik untuk Menjaga Udara Rumah Tetap Bersih dan Sehat
3. WNI Harus Menggunakan Biometrik, Sementara WNA Pakai Identitas Resmi
Dalam registrasi berbasis biometrik, warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition), saat melakukan pendaftaran nomor seluler baru.
Sementara itu, warga negara asing (WNA) tetap dapat mendaftar menggunakan dokumen identitas resmi seperti paspor dan izin tinggal (KITAS atau KITAP). Regulasi menyebutkan bahwa meskipun biometrik menjadi standar utama, aturan tidak secara eksplisit mewajibkan WNA menggunakan face recognition dalam setiap kondisi; namun tetap mewajibkan verifikasi identitas yang kuat.
Pendekatan ini memastikan bahwa basis data pelanggan mencerminkan identitas yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tanpa membuka celah bagi penggunaan identitas fiktif.
4. Registrasi untuk Anak di Bawah 17 Tahun Melibatkan Keluarga
Poin menarik lainnya adalah terkait registrasi untuk WNI berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Karena mereka belum memiliki KTP elektronik, aturan menetapkan bahwa mereka tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan biometrik kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
Hal ini memastikan bahwa identitas anak tetap terikat kepada orang tua atau wali secara legal, sekaligus memastikan proses registrasi tetap mematuhi prinsip perlindungan data yang sah dan bertanggung jawab.
5. Operator Wajib Memiliki Sertifikat PAD dan Pencegahan Fraud
Aturan ini juga mensyaratkan setiap operator seluler untuk memiliki atau bekerja sama dengan pihak lain yang sudah memiliki sertifikat Presentation Attack Detection (PAD) setidaknya sesuai standar ISO/IEC 30107-3.
Sertifikat semacam ini memastikan sistem face recognition atau biometrik yang dipakai tidak mudah dibobol atau dimanipulasi menggunakan foto atau video, dan dilengkapi dengan mekanisme pencegahan serta penanganan potensi penipuan (fraud). Ketentuan ini juga dimaksudkan agar proses registrasi memenuhi tingkat keamanan tinggi yang diakui secara internasional.
6. Registrasi Dapat Dilakukan di Gerai atau Secara Mandiri
Calon pelanggan SIM prabayar diberikan dua cara registrasi, yaitu melalui gerai resmi operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator.
Dalam skema registrasi mandiri, calon pengguna dapat memasukkan nomor yang ingin didaftarkan ke dalam aplikasi resmi, kemudian menerima kode verifikasi (OTP) yang wajib dikirimkan kembali bersama dengan NIK dan proses pencocokan biometrik berupa pengenalan wajah. Hal ini memberi fleksibilitas kepada pelanggan dalam memilih cara pendaftaran yang paling nyaman.
7. Nomor Tidak Boleh Diaktifkan Sebelum Proses Validasi Selesai
Operator dilarang mengaktifkan nomor telepon sebelum identitas calon pelanggan dinyatakan terverifikasi sepenuhnya. Validasi tersebut mencakup pemeriksaan NIK dan kecocokan data biometrik.
Selain itu, aturan juga mensyaratkan bahwa aktivasi nomor harus dilakukan paling lambat 24 jam setelah identitas dinyatakan valid. Ketentuan ini memastikan proses registrasi berjalan cepat namun tetap mengutamakan standar identifikasi yang ketat.
8. Pergantian Kartu Perdana Hanya Bisa Dilakukan di Gerai Operator
Apabila pengguna kehilangan, merusak, atau ingin mengganti kartu perdana mereka, prosedur tersebut hanya dapat dilakukan di gerai fisik operator seluler.
Hal ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa proses penggantian juga melalui verifikasi identitas yang kuat, sehingga kartu pengganti tetap terikat pada identitas asli pemilik nomor tersebut.
9. Pembatasan Jumlah Kepemilikan Nomor oleh Satu Orang
Salah satu aspek penting dari peraturan baru ini adalah pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh satu individu. Setiap pengguna dibatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mencegah praktik kepemilikan massal kartu SIM tanpa kontrol yang cukup, yang kerap dipakai dalam kejahatan digital seperti penipuan OTP, penyebaran pesan berantai, atau aktivitas bot yang merugikan pengguna lain.
10. Transparansi dan Kontrol Data bagi Pelanggan
Regulasi ini juga menetapkan hak bagi pelanggan untuk memeriksa nomor mana saja yang terdaftar atas identitas mereka (NIK) melalui fasilitas yang disediakan operator seluler.
Selain itu, apabila pelanggan menemukan nomor yang terdaftar tanpa sepengetahuan mereka, mereka berhak meminta pemblokiran atau penghapusan nomor tersebut. Mekanisme semacam ini tidak hanya memberi rasa aman bagi pengguna tetapi juga memperkuat kontrol publik terhadap data serta penggunaan identitas mereka di jaringan seluler Indonesia.
Kesimpulan: Langkah Baru Menyongsong Era Identitas Digital yang Lebih Aman
Implementasi aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah menandai babak baru dalam tata kelola identitas digital di Indonesia. Dengan mewajibkan verifikasi yang lebih mendalam dan standardisasi proses registrasi, pemerintah bertujuan untuk menutup celah penipuan dan kejahatan digital yang selama ini sering memanfaatkan nomor telepon tanpa identitas sah.
Meskipun aturan ini memberikan tantangan baru—seperti kesiapan teknis operator dan perlindungan data pribadi—regulasi ini secara tegas menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, akurat, dan bertanggung jawab. Dengan berbagai poin penting yang membentang dari proses registrasi, keharusan biometrik, hingga hak kontrol pelanggan, aturan ini menjadi rujukan penting untuk masa depan pendaftaran layanan telekomunikasi di tanah air.