Internet tidak pernah lupa. Kalimat itu terdengar dramatis, tapi ada benarnya. Sekali namamu muncul di mesin pencari—entah karena berita lama, komentar kontroversial, atau kesalahan masa lalu—jejak itu bisa bertahan bertahun-tahun. Bahkan ketika kamu sudah berubah, internet tetap menyimpan versimu yang lama. Di sinilah konsep Right to Be Forgotten (RTBF) atau “Hak untuk Dilupakan” menjadi relevan.
Hak ini lahir sebagai bentuk perlindungan privasi di era digital. Bukan untuk menghapus sejarah, bukan untuk menipu publik, tetapi untuk memberi seseorang kesempatan kedua. Dunia nyata mengenal konsep rehabilitasi dan perubahan. Dunia digital pun seharusnya memberi ruang yang sama. Berikut ini pembahasan mendalam tentang apa itu Right to Be Forgotten, bagaimana cara kerjanya, dan sejauh mana hak ini bisa benar-benar “menghapus” masa lalu dari internet.
1. Apa Itu Right to Be Forgotten?
Right to Be Forgotten adalah hak individu untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap informasi pribadi yang dianggap tidak relevan, usang, atau merugikan. Hak ini paling dikenal dalam konteks regulasi Uni Eropa melalui GDPR (General Data Protection Regulation).
Namun perlu dipahami, yang dihapus bukan selalu kontennya secara langsung, melainkan aksesibilitasnya melalui mesin pencari. Artinya, informasi mungkin masih ada di situs asal, tetapi tidak lagi mudah ditemukan lewat pencarian nama seseorang.
Konsep ini lahir dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara kebebasan informasi dan hak privasi individu. Internet memberi akses tanpa batas, tetapi manusia tetap punya hak untuk berkembang dan berubah.
2. Awal Mula Hak untuk Dilupakan
Kasus yang memicu lahirnya RTBF secara global terjadi pada 2014. Seorang warga Spanyol mengajukan gugatan karena namanya terus muncul di Google terkait utang lama yang sebenarnya sudah diselesaikan. Pengadilan Uni Eropa memutuskan bahwa mesin pencari wajib mempertimbangkan permintaan penghapusan hasil pencarian yang tidak lagi relevan.
Putusan itu menjadi tonggak penting. Untuk pertama kalinya, mesin pencari dianggap memiliki tanggung jawab terhadap dampak informasi yang mereka indeks. Sejak saat itu, Google menyediakan formulir resmi bagi warga Eropa untuk mengajukan permintaan penghapusan.
Kasus tersebut membuka diskusi global tentang hak digital. Jika manusia bisa berubah, mengapa algoritma tidak memberi kesempatan yang sama?
Baca juga : Google Kini Bikin Lebih Mudah Hapus Data Pribadi dari Pencarian — Ini Detailnya
3. Apa Saja yang Bisa Dihapus?
Tidak semua hal bisa dihapus begitu saja. Permintaan biasanya dipertimbangkan jika informasi tersebut:
Sudah tidak relevan atau kedaluwarsa
Merugikan reputasi tanpa kepentingan publik
Berkaitan dengan data pribadi sensitif
Tidak akurat atau menyesatkan
Namun jika informasi tersebut menyangkut kepentingan publik, seperti kasus kriminal serius, korupsi, atau posisi pejabat publik, maka permintaan bisa ditolak. Hak untuk dilupakan bukan berarti hak untuk menghapus fakta penting dari sejarah.
Di sinilah letak batasannya. RTBF bukan alat sensor, melainkan alat koreksi proporsional.
4. Bagaimana Cara Mengajukannya?
Secara umum, prosesnya dilakukan melalui mesin pencari seperti Google. Pengguna mengisi formulir, menyertakan tautan yang ingin dihapus, serta menjelaskan alasan permintaan. Mesin pencari kemudian menilai apakah permintaan tersebut layak dikabulkan.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak privasi dan kepentingan publik. Dalam beberapa kasus, permintaan bisa ditolak. Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan ke otoritas perlindungan data di negaranya.
Proses ini menunjukkan bahwa penghapusan bukan otomatis. Ada evaluasi, ada pertimbangan hukum, dan ada tanggung jawab.
5. Apakah Data Benar-Benar Hilang?
Inilah kesalahpahaman yang sering terjadi. Right to Be Forgotten tidak selalu menghapus data dari internet sepenuhnya. Yang biasanya dihapus adalah hasil pencarian berdasarkan nama.
Jika seseorang mencari nama kamu, tautan tersebut mungkin tidak muncul lagi. Tetapi jika seseorang mengakses situs asli secara langsung, informasi itu masih ada.
Artinya, RTBF lebih tepat disebut sebagai pembatasan visibilitas, bukan penghapusan total. Namun dalam praktiknya, visibilitas adalah segalanya. Jika sesuatu tidak mudah ditemukan, dampaknya terhadap reputasi pun jauh berkurang.
6. Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia juga mengenal konsep serupa dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hak untuk menghapus dan memusnahkan data pribadi diatur sebagai bagian dari hak subjek data.
Namun implementasinya masih berkembang. Berbeda dengan Uni Eropa yang sudah lama memiliki GDPR, Indonesia masih membangun sistem dan mekanisme pengawasan yang lebih matang.
Meski demikian, tren global menunjukkan bahwa hak digital semakin menjadi perhatian. Privasi bukan lagi isu sampingan, melainkan hak fundamental di era digital.
7. Dampak Positif Right to Be Forgotten
Bagi individu, RTBF memberi kesempatan kedua. Kesalahan masa lalu tidak harus menjadi bayangan permanen dalam pencarian Google. Orang yang pernah mengalami masalah hukum kecil, korban doxxing, atau individu yang difitnah memiliki peluang memperbaiki reputasi digitalnya.
Hak ini juga mendorong perusahaan teknologi lebih bertanggung jawab dalam mengelola data. Mesin pencari tidak lagi sekadar netral, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial dari informasi yang mereka tampilkan.
Dalam jangka panjang, RTBF memperkuat kesadaran bahwa data pribadi adalah hak, bukan komoditas bebas.
8. Kontroversi dan Kritik
Meski terdengar ideal, RTBF bukan tanpa kritik. Sebagian pihak khawatir hak ini bisa digunakan untuk menyembunyikan informasi penting dari publik. Jika terlalu longgar, bisa saja tokoh publik menghapus berita negatif yang sebenarnya relevan.
Ada juga perdebatan soal yurisdiksi. Apakah penghapusan berlaku secara global atau hanya di wilayah tertentu? Jika hanya di Eropa, pengguna di luar wilayah itu masih bisa mengakses informasi yang sama.
Isu ini menunjukkan bahwa hak digital selalu berada di antara dua kutub: privasi dan transparansi.
9. Hubungannya dengan Keamanan Digital
Right to Be Forgotten juga relevan dalam konteks kejahatan siber seperti phishing, doxxing, dan pencurian identitas. Informasi pribadi yang tersebar luas bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Dengan membatasi akses terhadap data sensitif, risiko penyalahgunaan dapat dikurangi. RTBF bukan sekadar soal reputasi, tetapi juga soal keamanan.
Di era ketika satu email bisa menyebabkan kerugian jutaan rupiah, kontrol atas jejak digital menjadi sangat penting.
10. Masa Depan Hak untuk Dilupakan
Perkembangan teknologi seperti AI, big data, dan arsip digital membuat data semakin sulit dikendalikan. Algoritma mampu menyimpan, menganalisis, dan menyebarkan informasi dalam hitungan detik.
Ke depan, regulasi kemungkinan akan semakin ketat. Negara-negara lain mungkin mengadopsi model serupa GDPR. Platform digital juga akan dipaksa menyediakan mekanisme penghapusan yang lebih transparan dan efisien.
Namun pada akhirnya, kesadaran pengguna tetap kunci utama. Hak untuk dilupakan bukan alasan untuk sembarangan membagikan informasi. Pencegahan tetap lebih baik daripada penghapusan.
Penutup: Menghapus Bukan Berarti Mengingkari
Right to Be Forgotten bukan tentang menghapus sejarah. Ia tentang memberi ruang bagi manusia untuk bertumbuh tanpa terus dihantui masa lalu yang tidak lagi relevan. Internet mungkin tidak lupa, tetapi hukum berusaha memberi keseimbangan.
Hak ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap data ada manusia. Di balik setiap hasil pencarian ada kehidupan nyata. Dan setiap orang layak memiliki kesempatan kedua.
Di era digital yang serba cepat dan tanpa ampun, Right to Be Forgotten adalah pengingat bahwa teknologi harus tetap berpihak pada kemanusiaan.