Akun TikTok–Roblox Anak di Bawah 16 Tahun di RI Dinonaktifkan Bertahap Hari Ini

Akun TikTok–Roblox Anak di Bawah 16 Tahun di RI Dinonaktifkan Bertahap Hari Ini

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memulai langkah besar dalam perlindungan anak di dunia digital. Mulai Sabtu, 28 Maret 2026, akun media sosial dan platform digital milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini langsung menyasar sejumlah platform populer seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Langkah ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari perubahan besar dalam tata kelola ruang digital di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak tidak lagi menjadi pihak paling rentan dalam ekosistem internet yang semakin kompleks dan berisiko.

Awal Implementasi Regulasi Perlindungan Anak Digital

Kebijakan ini merupakan implementasi awal dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan anak di dunia digital tidak lagi hanya berada di pundak orang tua. Platform digital kini diwajibkan untuk ikut aktif melindungi pengguna di bawah umur.

Artinya, perusahaan teknologi tidak bisa lagi bersikap pasif. Mereka harus memiliki sistem yang mampu mendeteksi usia pengguna, membatasi akses, hingga menonaktifkan akun jika ditemukan pelanggaran batas usia.

Ini menjadi perubahan paradigma yang cukup signifikan. Selama ini, perlindungan anak di internet lebih banyak mengandalkan edukasi dan pengawasan keluarga. Kini, negara mendorong pendekatan struktural dengan melibatkan langsung penyedia platform.

Delapan Platform Jadi Target Awal

Dalam tahap pertama implementasi, Komdigi menetapkan delapan platform digital dengan kategori risiko tinggi. Platform tersebut dipilih karena memiliki tingkat interaksi tinggi, potensi paparan konten sensitif, serta risiko adiksi yang besar.

Platform seperti TikTok dan Instagram dikenal dengan konten video pendek yang cepat menyebar, sementara YouTube menjadi sumber utama konsumsi video bagi anak-anak. Facebook dan Threads menyediakan ruang interaksi sosial yang luas, sedangkan X menjadi medium diskusi publik yang terbuka.

Di sisi lain, Bigo Live menghadirkan interaksi live streaming yang berpotensi memunculkan konten tidak terkontrol. Sementara Roblox, meski berbentuk game, memiliki fitur sosial yang memungkinkan interaksi antar pengguna secara bebas.

Komdigi menyebutkan bahwa beberapa platform sudah mulai menunjukkan respons. X dan Bigo Live dinilai cukup kooperatif, sementara TikTok dan Roblox menunjukkan kepatuhan sebagian. Platform lain seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads masih didorong untuk menyesuaikan sistem mereka.

Baca juga :  5 Rekomendasi All-in-One Desktop dengan Fitur AI Terbaik

Alasan Utama: Risiko Nyata di Dunia Digital

Langkah tegas ini tidak muncul tanpa alasan. Pemerintah mencatat peningkatan signifikan berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan penggunaan platform.

Anak-anak yang belum memiliki kematangan emosional dan kognitif dinilai lebih rentan terhadap dampak negatif tersebut. Mereka cenderung belum mampu memilah informasi, memahami risiko, atau mengontrol penggunaan teknologi secara bijak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini memang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun, langkah tersebut dianggap penting demi melindungi masa depan generasi muda.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa lagi menunda tindakan ketika risiko terhadap anak semakin nyata dan kompleks. Dunia digital yang seharusnya menjadi ruang belajar justru bisa berubah menjadi ancaman jika tidak diatur dengan baik.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk lembaga perlindungan anak dan pakar pendidikan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa pembatasan akses media sosial merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menilai bahwa tujuan utama kebijakan ini sudah tepat, yaitu melindungi anak dari paparan konten berbahaya. Namun, ia juga mengingatkan agar implementasi dilakukan secara hati-hati agar tidak membatasi hak anak dalam mengakses informasi yang bermanfaat.

Pendapat serupa disampaikan oleh pemerhati pendidikan, Retno Listyarti. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadapi tantangan digital.

Menurut Retno, internet memang membawa banyak manfaat, tetapi juga memiliki konsekuensi serius, terutama bagi anak-anak. Tanpa regulasi yang jelas, risiko seperti paparan kekerasan, pornografi, hingga kecanduan akan terus meningkat.

Tantangan Besar: Verifikasi Usia

Meski mendapat dukungan luas, implementasi kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Salah satu isu utama adalah mekanisme verifikasi usia pengguna.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti potensi manipulasi dalam sistem verifikasi. Ia khawatir platform hanya menjalankan aturan secara formalitas tanpa benar-benar memastikan keakuratan data pengguna.

Menurutnya, jika verifikasi usia hanya mengandalkan input data dari pengguna, maka celah untuk memalsukan umur akan tetap terbuka lebar. Oleh karena itu, diperlukan intervensi pemerintah untuk memastikan sistem berjalan efektif.

Hal ini menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup. Diperlukan pengawasan yang ketat serta standar teknis yang jelas agar kebijakan ini tidak hanya menjadi simbolis.

Isu Keamanan Data dan Respons Pakar

Di sisi lain, isu keamanan data juga menjadi perhatian. Banyak pihak khawatir bahwa sistem verifikasi usia akan membuka risiko kebocoran data pribadi.

Namun, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai kekhawatiran tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda perlindungan anak.

Menurut Alfons, perusahaan teknologi sebenarnya memiliki kemampuan untuk membangun sistem verifikasi yang aman. Ia mengingatkan agar publik tidak terjebak pada argumen yang justru melemahkan implementasi regulasi.

Baginya, tanggung jawab utama tetap berada pada penyelenggara platform. Jika mereka mampu mengelola miliaran data pengguna, maka seharusnya verifikasi usia juga bisa dilakukan dengan standar keamanan tinggi.

Perubahan Besar dalam Ekosistem Digital

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam ekosistem digital Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemerintah secara tegas memaksa platform global untuk menyesuaikan sistem mereka demi kepentingan perlindungan anak.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar teknologi, tetapi mulai berperan aktif dalam mengatur dan mengarahkan perkembangan digital.

Jika implementasi berjalan efektif, kebijakan ini bisa menjadi model bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform, dan masyarakat.

Kesimpulan: Perlindungan atau Pembatasan?

Penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform digital memang menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah perlindungan yang sangat dibutuhkan. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pembatasan ini bisa mengurangi akses anak terhadap informasi dan kreativitas digital.

Namun, satu hal yang jelas: dunia digital saat ini bukan lagi ruang yang sepenuhnya aman bagi anak-anak. Tanpa regulasi yang kuat, risiko akan terus meningkat.

Kebijakan Komdigi menjadi langkah awal untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan secara efektif, adil, dan tidak merugikan perkembangan anak.

Dengan pendekatan yang tepat, ruang digital bisa kembali menjadi tempat yang aman, edukatif, dan bermanfaat bagi generasi masa depan.