Pemerintah Indonesia resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan identitas digital di sektor telekomunikasi. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kini registrasi nomor HP baru wajib menggunakan verifikasi biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini menandai perubahan besar dari sistem lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Salah satu poin krusialnya adalah pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator, serta kewajiban verifikasi biometrik untuk aktivasi nomor baru. Tujuannya jelas: menekan penyalahgunaan SIM card, kejahatan digital, dan praktik jual-beli kartu anonim yang selama ini merugikan masyarakat.
Kabar baiknya, proses registrasi tidak harus selalu dilakukan di gerai operator. Pemerintah dan operator seluler menyediakan opsi registrasi mandiri (self-registration) yang bisa dilakukan langsung dari ponsel atau laptop, asalkan perangkat memiliki kamera. Dengan cara ini, aktivasi kartu SIM menjadi lebih praktis, cepat, dan tetap aman.
Mengapa Registrasi Nomor HP Kini Wajib Biometrik ?
Selama bertahun-tahun, registrasi SIM card di Indonesia hanya mengandalkan input NIK dan KK. Celahnya cukup besar. Banyak kasus di mana satu identitas digunakan untuk mendaftarkan puluhan nomor, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik NIK tersebut. Dampaknya terasa luas, mulai dari penipuan online, spam SMS, hingga penyalahgunaan nomor untuk kejahatan siber.
Dengan sistem biometrik, pemerintah ingin memastikan satu hal penting: orang yang mendaftarkan nomor benar-benar pemilik identitasnya. Teknologi pengenalan wajah bekerja dengan mencocokkan wajah pengguna dengan data kependudukan di Dukcapil. Jika tidak cocok, aktivasi otomatis ditolak.
Selain meningkatkan keamanan, sistem ini juga mendorong tertib administrasi kependudukan dan memperkuat ekosistem identitas digital nasional.
Batasan Nomor Seluler: Maksimal Tiga Nomor per Operator
Salah satu perubahan yang cukup terasa adalah pembatasan jumlah nomor. Dalam aturan terbaru, satu NIK hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor aktif di setiap operator. Artinya:
3 nomor Telkomsel
3 nomor Indosat
3 nomor XL/Smartfren (XLSmart)
Jika kuota sudah penuh, pengguna wajib menonaktifkan nomor lama sebelum bisa mengaktifkan nomor baru. Kebijakan ini bertujuan mencegah penimbunan kartu SIM dan memastikan setiap nomor benar-benar digunakan oleh pemiliknya.
Registrasi Mandiri: Tidak Perlu ke Gerai Operator
Bagi masyarakat yang sibuk atau tinggal jauh dari pusat kota, opsi registrasi biometrik mandiri menjadi solusi paling praktis. Proses ini bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
Registrasi mandiri memungkinkan pelanggan:
Mengaktifkan nomor HP baru kapan saja
Tidak perlu antre di gerai
Tetap memenuhi kewajiban verifikasi biometrik
Syarat utamanya hanya satu: perangkat harus memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, karena proses verifikasi wajah menjadi tahap paling krusial.
Baca juga : Android 17 Ikut Kena Demam Liquid Glass: Begini Tampilannya dan Apa Artinya untuk Android
Portal Resmi Registrasi Biometrik Operator Seluler
Berikut daftar portal resmi operator yang menyediakan layanan registrasi mandiri nomor HP baru berbasis biometrik:
Telkomsel
https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page
Indosat Ooredoo Hutchison
https://registrasi.ioh.co.id
XLSmart (XL Axiata & Smartfren)
https://registrasi.xl.co.id
Penting untuk memastikan kamu hanya mengakses situs resmi operator. Hindari tautan dari pesan berantai atau situs tidak dikenal demi mencegah pencurian data pribadi.
Langkah-Langkah Registrasi Mandiri Nomor HP Baru
Secara umum, alur registrasi biometrik mandiri di semua operator hampir sama. Berikut tahapan lengkapnya yang perlu kamu pahami sebelum memulai:
1. Input Nomor HP (MSISDN)
Masukkan nomor HP baru yang ingin diaktifkan pada kolom yang tersedia di aplikasi atau situs operator. Pastikan nomor tersebut sudah terpasang di ponsel yang kamu gunakan.
2. Verifikasi Kode Otorisasi (OTP)
Setelah nomor dimasukkan, sistem akan mengirimkan kode OTP. Kode ini bisa dikirim melalui:
SMS
USSD/UMB (tergantung operator)
Masukkan kode OTP dengan benar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Masukkan NIK 16 Digit
Input Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP elektronik. Pastikan tidak ada angka yang salah karena satu digit keliru saja bisa menyebabkan proses gagal.
4. Proses Verifikasi Biometrik (Face Recognition)
Ini adalah inti dari sistem baru. Kamera perangkat akan digunakan untuk memindai wajah pengguna. Agar proses berjalan lancar:
Pastikan pencahayaan cukup
Wajah terlihat jelas, tidak tertutup masker atau kacamata gelap
Posisi wajah sesuai panduan di layar
Jangan gunakan foto atau video, sistem hanya menerima wajah asli secara real-time
5. Validasi Data
Setelah pemindaian selesai, sistem akan mencocokkan data biometrik dengan database kependudukan.
Jika valid, nomor HP langsung aktif dan bisa digunakan.
Jika tidak valid, aktivasi ditolak dan nomor tidak bisa digunakan.
Jika Registrasi Biometrik Gagal, Apa yang Harus Dilakukan ?
Kegagalan verifikasi bukan selalu kesalahan teknis. Ada beberapa kemungkinan penyebab, seperti:
Data kependudukan belum diperbarui
Foto wajah di database Dukcapil tidak jelas
Perbedaan signifikan antara wajah saat ini dan data lama
Jika hal ini terjadi, calon pelanggan wajib melakukan pembaruan data kependudukan di Dinas Dukcapil terdekat. Setelah data diperbarui, registrasi biometrik bisa dicoba kembali.
Keamanan Data: Apakah Face Recognition Aman ?
Kekhawatiran soal privasi wajar muncul. Namun, Komdigi menegaskan bahwa data biometrik tidak disimpan sembarangan oleh operator. Proses face recognition hanya digunakan untuk verifikasi dan dicocokkan dengan database resmi pemerintah.
Operator seluler diwajibkan mematuhi regulasi perlindungan data pribadi. Artinya, data wajah tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial atau dibagikan ke pihak ketiga tanpa izin.
Keuntungan Registrasi Biometrik bagi Pengguna
Meski terkesan lebih ketat, sistem baru ini justru membawa banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain:
Mengurangi risiko nomor disalahgunakan
Meminimalkan penipuan berbasis SIM card
Nomor lebih aman dan terikat jelas ke identitas pemilik
Proses aktivasi bisa dilakukan mandiri tanpa antre
Dalam jangka panjang, sistem ini juga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan terpercaya.
Penutup: Adaptasi Menuju Era Identitas Digital
Registrasi nomor HP berbasis biometrik menandai langkah besar Indonesia menuju ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan bertanggung jawab. Meski di awal mungkin terasa merepotkan, sistem ini dirancang untuk melindungi pengguna dari risiko yang jauh lebih besar.
Dengan adanya opsi registrasi mandiri melalui aplikasi dan website resmi operator, masyarakat tetap dimudahkan tanpa mengorbankan aspek keamanan. Kuncinya adalah memastikan data kependudukan selalu valid dan mengikuti prosedur dengan benar.
Di era digital, nomor HP bukan lagi sekadar alat komunikasi. Ia adalah gerbang identitas digital. Maka wajar jika keamanannya kini dijaga lebih ketat dari sebelumnya.