Dari Kripto hingga Mirin Jepang, Muhammadiyah Paparkan Contoh Perubahan Hukum dalam Ijtihad Kontemporer

Dari Kripto hingga Mirin Jepang, Muhammadiyah Paparkan Contoh Perubahan Hukum dalam Ijtihad Kontemporer

Perkembangan zaman terus menghadirkan berbagai persoalan baru yang tidak pernah dibayangkan pada masa lalu. Kemajuan teknologi digital, munculnya aset kripto, profesi kreator konten, transaksi daring, hingga kehidupan Muslim di negara-negara dengan budaya yang berbeda menghadirkan tantangan baru bagi dunia fikih dan hukum Islam.

Di tengah perubahan tersebut, muncul pertanyaan yang sering diajukan umat Islam: apakah hukum Islam dapat berubah mengikuti perkembangan zaman? Ataukah seluruh ketentuan hukum harus tetap sama seperti yang dipraktikkan berabad-abad lalu?

Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu tema penting dalam Pengajian Tarjih yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menjelaskan bagaimana konsep ijtihad kontemporer bekerja dalam merespons berbagai persoalan modern.

Menurutnya, Islam memiliki prinsip yang memungkinkan hukum tertentu mengalami penyesuaian sesuai perubahan kondisi masyarakat, selama tetap berada dalam koridor syariat. Namun, perubahan tersebut tidak berlaku untuk seluruh hukum. Ada batasan, metode, dan prinsip yang menjadi landasan para ulama ketika melakukan ijtihad.

Melalui berbagai contoh mulai dari penyimpanan daging kurban, transaksi digital, aset kripto, hingga penggunaan mirin di Jepang, Muhammadiyah menunjukkan bagaimana hukum Islam dapat tetap relevan di era modern tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.

Memahami Perbedaan Hukum Tetap dan Hukum yang Bisa Berubah

Dalam tradisi fikih Islam, tidak semua hukum memiliki karakter yang sama.

Ada hukum yang bersifat tetap dan tidak berubah karena didasarkan pada dalil yang jelas dan tegas. Misalnya kewajiban salat lima waktu, puasa Ramadan, zakat, serta berbagai prinsip dasar akidah dan ibadah yang telah ditetapkan secara pasti.

Di sisi lain, terdapat hukum yang bersifat mutaghayyir atau dapat mengalami perubahan sesuai konteks sosial, ekonomi, budaya, maupun perkembangan teknologi.

Menurut Rofiq, perubahan hukum hanya dimungkinkan pada wilayah yang memang membuka ruang ijtihad. Perubahan tersebut bukan berarti mengubah syariat, melainkan menyesuaikan penerapan hukum agar tetap menghadirkan kemaslahatan sesuai tujuan utama ajaran Islam.

Pendekatan ini telah menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam sejak masa para sahabat Nabi hingga ulama kontemporer.

Ketika Alasan Hukum Berubah, Hukum Pun Bisa Berubah

Salah satu prinsip penting dalam ijtihad adalah memahami illat atau alasan yang melatarbelakangi suatu hukum.

Jika sebuah hukum ditetapkan karena alasan tertentu, maka ketika alasan tersebut berubah atau hilang, penerapan hukumnya dapat berubah pula.

Muhammadiyah memberikan contoh larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari yang pernah disampaikan Nabi Muhammad SAW.

Pada masa itu, banyak tamu dan masyarakat membutuhkan makanan sehingga daging kurban dianjurkan segera dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Namun setelah kondisi berubah dan kebutuhan masyarakat tidak lagi sama seperti sebelumnya, larangan tersebut tidak lagi diberlakukan.

Contoh ini menunjukkan bahwa ulama tidak hanya melihat teks hukum secara literal, tetapi juga memahami konteks dan tujuan di balik ketentuan tersebut.

Baca juga : Cara Mudah Beri Watermark PDF agar Tidak Disalahgunakan

Fatwa Dam Haji dan Pertimbangan Kemaslahatan

Prinsip yang sama juga terlihat dalam fatwa Muhammadiyah mengenai pengalihan penyembelihan dam haji ke luar Tanah Suci.

Dam merupakan bentuk denda atau kewajiban tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji yang biasanya diwujudkan melalui penyembelihan hewan.

Dalam praktik modern, muncul persoalan baru berupa melimpahnya daging hasil penyembelihan di Makkah yang tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, banyak masyarakat miskin di berbagai negara Muslim yang masih membutuhkan bantuan pangan.

Muhammadiyah kemudian mempertimbangkan berbagai faktor seperti distribusi daging, kebutuhan masyarakat, manfaat ekonomi bagi peternak lokal, hingga tujuan utama syariat dalam membantu sesama.

Melalui pendekatan tersebut, lahirlah pandangan bahwa penyembelihan dam dapat dialihkan ke tempat lain demi kemaslahatan yang lebih luas.

Perubahan Kebiasaan dan Transaksi Digital

Perubahan hukum juga dapat terjadi karena perubahan kebiasaan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah urf.

Dalam sejarah Islam, praktik jual beli umumnya dilakukan secara langsung melalui pertemuan fisik antara penjual dan pembeli.

Beberapa ulama bahkan mensyaratkan adanya ijab kabul secara lisan dalam transaksi tertentu.

Namun perkembangan teknologi mengubah cara manusia berinteraksi.

Saat ini jutaan transaksi terjadi setiap hari melalui marketplace, aplikasi perbankan digital, dompet elektronik, maupun toko online tanpa adanya pertemuan langsung.

Meski demikian, prinsip dasar transaksi tetap sama, yaitu adanya kerelaan kedua belah pihak dan perpindahan kepemilikan yang sah.

Karena substansi hukumnya tetap terpenuhi, transaksi digital dapat diterima sebagai bentuk perkembangan metode dalam muamalah modern.

Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Bulan

Contoh lain yang sering menjadi perbincangan adalah penggunaan hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa rukyat atau pengamatan hilal secara langsung harus menjadi satu-satunya metode penentuan awal bulan.

Namun Muhammadiyah melihat bahwa rukyat pada dasarnya merupakan sarana, bukan tujuan utama ibadah.

Tujuan utamanya adalah mengetahui waktu yang tepat untuk memulai puasa, Idulfitri, atau ibadah lainnya.

Karena itu, penggunaan ilmu astronomi dan perhitungan hisab dipandang sebagai perkembangan metode yang dapat membantu mencapai tujuan tersebut dengan tingkat akurasi yang tinggi.

Pendekatan ini menunjukkan bagaimana Islam dapat memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan tanpa meninggalkan prinsip dasarnya.

Ketika Emas Tidak Lagi Menjadi Alat Tukar

Dalam kajian ekonomi Islam, emas memiliki posisi yang sangat penting.

Pada masa lalu, emas berfungsi sebagai alat tukar yang digunakan dalam transaksi sehari-hari.

Karena itu, banyak ketentuan fikih yang mengatur pertukaran emas secara ketat untuk menghindari praktik riba.

Namun kondisi saat ini berbeda.

Emas lebih banyak digunakan sebagai instrumen investasi atau komoditas perdagangan dibandingkan sebagai alat pembayaran utama.

Perubahan fungsi tersebut menjadi salah satu dasar bagi sebagian ulama kontemporer untuk membolehkan pembelian emas secara cicilan dalam kondisi tertentu.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perubahan realitas ekonomi dapat memengaruhi cara ulama memahami penerapan hukum.

Aset Kripto dalam Perspektif Fikih Kontemporer

Salah satu isu paling menarik dalam beberapa tahun terakhir adalah kemunculan aset digital dan mata uang kripto.

Bitcoin, Ethereum, dan berbagai aset digital lainnya telah menciptakan bentuk kekayaan baru yang tidak pernah dikenal dalam kitab-kitab fikih klasik.

Situasi ini menuntut ulama untuk melakukan kajian ulang terhadap konsep harta dalam Islam.

Muhammadiyah memandang aset digital dan kripto sebagai mal mutaqawwam atau harta yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara sah.

Karena itu, pada prinsipnya aset tersebut dapat dimiliki, diperjualbelikan, maupun diwariskan.

Namun kebolehan tersebut tetap disertai syarat.

Transaksi kripto tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan berlebihan), maisir (spekulasi yang menyerupai perjudian), maupun bentuk kezaliman lainnya.

Dengan demikian, fokus kajian tidak hanya pada bentuk asetnya, tetapi juga pada cara penggunaannya.

Profesi Digital dan Kewajiban Zakat

Perkembangan teknologi juga melahirkan berbagai profesi baru yang sebelumnya tidak dikenal.

YouTuber, influencer, streamer, podcaster, content creator, hingga pengembang aplikasi kini dapat memperoleh pendapatan yang sangat besar.

Dalam konteks fikih, muncul pertanyaan apakah penghasilan dari profesi digital juga dikenai kewajiban zakat.

Muhammadiyah menegaskan bahwa selama penghasilan tersebut halal dan mencapai nisab atau batas minimum yang ditentukan syariat, maka kewajiban zakat tetap berlaku.

Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam tidak membatasi kewajiban zakat hanya pada jenis pekerjaan tradisional.

Apa pun bentuk profesinya, selama menghasilkan kekayaan yang memenuhi syarat, maka terdapat tanggung jawab sosial yang harus ditunaikan.

Mirin Jepang dan Realitas Muslim Minoritas

Salah satu contoh ijtihad kontemporer yang menarik perhatian adalah fatwa mengenai penggunaan mirin bagi Muslim yang tinggal di Jepang.

Mirin merupakan bumbu masakan tradisional Jepang yang mengandung kadar alkohol tertentu dan digunakan secara luas dalam berbagai hidangan.

Bagi Muslim yang tinggal di Jepang, menghindari seluruh makanan yang menggunakan mirin bukanlah hal yang mudah.

Karena itu, Muhammadiyah melakukan kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Di antaranya adalah tujuan penggunaan mirin sebagai bumbu masakan, kebutuhan masyarakat setempat, kebiasaan kuliner Jepang, serta fakta bahwa sebagian kandungan alkohol dapat menguap selama proses memasak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penggunaan mirin diperbolehkan dalam kondisi tertentu bagi Muslim yang tinggal di Jepang.

Namun keputusan tersebut tidak otomatis berlaku di Indonesia karena konteks sosial dan budaya yang berbeda.

Pentingnya Memahami Konteks dalam Fatwa

Kasus mirin menunjukkan bahwa fatwa tidak selalu dapat diterapkan secara seragam di semua tempat.

Dalam kajian usul fikih, terdapat konsep yang memperhatikan kondisi masyarakat, kebutuhan lokal, serta potensi dampak sosial dari sebuah keputusan hukum.

Muhammadiyah juga mempertimbangkan prinsip saddudzari’ah, yaitu mencegah munculnya jalan yang dapat mengarah pada kemudaratan.

Di Indonesia, penggunaan mirin secara bebas dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan yang lebih luas terkait konsumsi alkohol.

Karena itu, keputusan hukum dapat berbeda meskipun objek yang dibahas sama.

Ijtihad sebagai Upaya Menjaga Relevansi Syariat

Berbagai contoh yang dipaparkan Muhammadiyah menunjukkan bahwa ijtihad kontemporer bukanlah upaya untuk mengubah ajaran Islam sesuai keinginan zaman.

Sebaliknya, ijtihad merupakan ikhtiar ilmiah untuk memahami bagaimana nilai-nilai syariat dapat diterapkan secara tepat dalam realitas yang terus berubah.

Tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan kemudahan bagi umat manusia.

Islam tidak menolak perubahan zaman. Namun Islam juga tidak menerima setiap perubahan tanpa batas. Di antara keduanya terdapat proses kajian yang mendalam melalui ijtihad.

Kesimpulan

Perkembangan teknologi, ekonomi, dan budaya global menghadirkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan respons hukum Islam yang relevan. Melalui konsep ijtihad kontemporer, Muhammadiyah menunjukkan bahwa syariat memiliki fleksibilitas untuk merespons perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya.

Mulai dari transaksi digital, aset kripto, profesi kreator konten, hingga penggunaan mirin di Jepang, seluruh contoh tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya berorientasi pada teks, tetapi juga mempertimbangkan tujuan syariat, kemaslahatan, dan realitas masyarakat.

Dengan pendekatan ini, Islam tetap dapat menjadi pedoman hidup yang relevan bagi umat manusia di tengah perubahan dunia yang semakin cepat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kesetiaan terhadap prinsip agama dan kebutuhan zaman modern.