Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign di 2026
Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika sudah berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Pada 2026, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ketentuan tersebut memberikan kesempatan bagi peserta yang sudah cukup lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menggunakan sebagian saldo JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairannya bukan berarti peserta bisa mengambil seluruh saldo sesuka hati. Ada batas persentase, tujuan penggunaan, masa kepesertaan minimum, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Secara umum, peserta aktif dapat mengajukan klaim sebagian maksimal 10% untuk keperluan persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah. Ketentuan ini masih tercantum dalam informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan pada 2026.
Lantas, siapa saja yang bisa mencairkan JHT tanpa resign, berapa besar dana yang dapat diambil, dan bagaimana cara mengajukannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
JHT Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja
JHT pada dasarnya merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai berdasarkan akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya. Manfaat tersebut terutama disiapkan untuk menghadapi masa pensiun, tetapi aturan juga memungkinkan pencairan sebagian dalam kondisi tertentu.
Dasar hukumnya antara lain PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. PP Nomor 60 Tahun 2015 berstatus berlaku dan ditetapkan pada 12 Agustus 2015.
Dalam ketentuan tersebut, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun dapat memperoleh pembayaran sebagian. Batasnya adalah maksimal 30% untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% untuk keperluan lain dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan manfaat sebagian tersebut hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.
Jadi, bagi pekerja yang masih aktif, kata kuncinya bukan resign, melainkan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan jenis klaim yang diajukan.
1. Cairkan JHT Sebesar 10% untuk Persiapan Pensiun
Pilihan pertama adalah klaim sebagian maksimal 10%. Fasilitas ini ditujukan bagi peserta yang ingin menggunakan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan persiapan memasuki masa pensiun.
Artinya, peserta tidak perlu menunggu usia 56 tahun terlebih dahulu apabila sudah memenuhi masa kepesertaan yang dipersyaratkan.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Pengambilan sebagian JHT bukan fasilitas yang dapat digunakan berkali-kali. Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan menyebut klaim sebagian maksimal 10% hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim 10% antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas resmi, serta dokumen pendukung lainnya. Informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan Kartu Keluarga, buku tabungan, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau dokumen berhenti bekerja dalam persyaratan klaim sebagian. NPWP juga diperlukan dalam kondisi tertentu, termasuk bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.
2. Cairkan Maksimal 30% untuk Kepemilikan Rumah
Pilihan berikutnya adalah pencairan sebagian maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
Fasilitas ini tentu berbeda dengan klaim 10% karena penggunaannya secara khusus berkaitan dengan kebutuhan perumahan. BPJS Ketenagakerjaan menyebut klaim 30% dapat digunakan untuk uang muka perumahan, dengan persyaratan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Karena berkaitan dengan kepemilikan rumah, dokumen yang diminta juga lebih banyak. Peserta perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan dokumen terkait transaksi rumah.
Untuk kepemilikan rumah secara tunai, misalnya, terdapat persyaratan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Sementara untuk skema kredit atau KPR, peserta perlu menyiapkan dokumen dari bank sesuai peruntukan pembiayaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa prosedur klaim 30% untuk rumah melibatkan surat keterangan dari BPJS dan proses dengan bank yang bekerja sama, terutama apabila klaim berkaitan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan rumah.
Baca juga : Google Berubah Total, Tombol Search Lenyap Diganti Fitur AI
Jangan Salah Mengira 10% dan 30% Bisa Diambil Bersamaan
Hal yang sering membingungkan adalah apakah peserta dapat mengambil 10% sekaligus 30%.
Jawabannya, klaim sebagian JHT memiliki ketentuan dan tujuan masing-masing serta pengambilan manfaat sebagian hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta. Karena itu, peserta perlu mempertimbangkan dengan matang jenis klaim yang paling sesuai dengan kebutuhan sebelum mengajukannya.
Dengan kata lain, jangan terburu-buru mencairkan saldo hanya karena sudah memenuhi syarat 10 tahun. Dana JHT pada dasarnya disiapkan sebagai perlindungan finansial jangka panjang.
Jika kebutuhan saat ini tidak terlalu mendesak, mempertahankan saldo juga dapat menjadi pilihan karena dana JHT memperoleh hasil pengembangan sesuai ketentuan pengelolaan program. BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dana JHT dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan mendapatkan hasil pengembangan.
Ada Potensi Pajak Progresif
Peserta juga perlu memperhatikan aspek pajak sebelum melakukan klaim sebagian.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan catatan bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan PPh progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun. Karena itu, jangan hanya menghitung berapa uang yang akan masuk ke rekening, tetapi pahami pula konsekuensi perpajakannya.
Untuk pembayaran JHT secara sekaligus, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan adanya ketentuan PPh 21 final sesuai nilai pencairan. Peserta dengan kondisi saldo tertentu perlu memastikan dokumen perpajakan seperti NPWP tersedia apabila dipersyaratkan.
Kapan JHT Bisa Dicairkan Penuh?
Berbeda dari klaim sebagian, pencairan JHT secara penuh memiliki kriteria tersendiri.
Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT secara sekaligus dapat diajukan ketika peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri dan tidak lagi aktif bekerja di tempat lain, mengalami PHK dan tidak aktif bekerja di mana pun, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang berhenti usaha juga termasuk dalam kriteria klaim JHT yang tercantum pada layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, pekerja yang masih aktif dan belum memasuki salah satu kondisi tersebut tidak bisa begitu saja mencairkan seluruh saldo JHT. Untuk pekerja aktif, jalur yang relevan adalah klaim sebagian 10% atau 30% jika seluruh persyaratannya terpenuhi.
Cara Mengajukan Klaim JHT Secara Online
Kabar baiknya, proses klaim JHT tidak selalu mengharuskan peserta datang dan mengantre di kantor cabang. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal digital untuk kategori klaim tertentu.
Salah satunya adalah Lapak Asik. Portal ini dapat digunakan antara lain untuk peserta yang memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Peserta perlu memasukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan, kemudian mengikuti proses verifikasi sistem.
Setelah data dinyatakan sesuai, peserta diminta melengkapi informasi dan mengunggah dokumen persyaratan. BPJS Ketenagakerjaan juga meminta foto diri terbaru dengan format file tertentu. Selanjutnya peserta memperoleh jadwal wawancara dan akan dihubungi petugas melalui video call untuk verifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke rekening yang dicantumkan dalam pengajuan.
Namun, jangan asal mengakses situs yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pengajuan online, pastikan menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan agar data pribadi dan informasi rekening tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bisa Cek dan Klaim Melalui Aplikasi JMO
Selain Lapak Asik, peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile untuk layanan JHT.
Menurut informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, melalui JMO peserta dapat memilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian masuk ke bagian Klaim JHT. Sistem akan memeriksa apakah peserta memenuhi kriteria klaim. Setelah itu, pengguna dapat mengikuti instruksi untuk memilih alasan pencairan, mengonfirmasi data diri, melakukan verifikasi foto, memasukkan informasi rekening, serta melengkapi data yang diperlukan.
Status pengajuan juga dapat dipantau melalui fitur pelacakan klaim sehingga peserta tidak harus terus-menerus datang ke kantor cabang hanya untuk menanyakan perkembangan pencairan.
Meski demikian, jenis klaim dan kanal pengajuan yang tersedia dapat bergantung pada kondisi peserta. Karena itu, selalu periksa keterangan terbaru di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.
Jangan Terburu-buru Mencairkan Saldo JHT
Pada akhirnya, saldo JHT memang bisa dicairkan sebagian meski peserta masih aktif bekerja, tetapi fasilitas tersebut memiliki aturan yang cukup jelas.
Syarat utamanya adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Setelah memenuhi ketentuan tersebut, peserta dapat memilih klaim maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah. Klaim sebagian tersebut juga hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.
Sementara itu, pencairan penuh baru dapat dilakukan apabila peserta memenuhi kriteria seperti memasuki usia pensiun, resign dan tidak bekerja di tempat lain, terkena PHK dan tidak aktif bekerja di mana pun, berakhirnya PKWT, cacat total tetap, meninggal dunia, atau kondisi lain yang ditetapkan dalam ketentuan JHT.
Jadi, sebelum mencairkan saldo JHT, sebaiknya hitung terlebih dahulu kebutuhan dan konsekuensinya. JHT bukan sekadar saldo yang bisa diambil ketika membutuhkan uang, tetapi juga merupakan salah satu bekal finansial untuk masa depan. Kalau memang belum ada kebutuhan mendesak, mempertahankan saldo dan membiarkannya berkembang bisa menjadi pilihan yang lebih bijak.